topmetro.news – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama dengan 33 Bawaslu Kabupaten/Kota mengadakan audiensi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada Selasa (9/7/2024). Audiensi ini bertujuan untuk membahas penyelesaian sengketa proses pemilihan sebagai persiapan untuk Pilkada Serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Audiensi ini diterima oleh Ketua PTTUN Medan, Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.Hum, bersama Wakil Ketua PTTUN dan beberapa Hakim Tinggi, pejabat struktural, fungsional, serta pegawai di kantor PTTUN Medan. Dr. Arifin Marpaung membuka acara dengan memperkenalkan jajaran PTTUN dan menyampaikan apresiasinya atas kunjungan Bawaslu. “Kami berterima kasih atas kunjungan dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara beserta dengan Bawaslu Kabupaten/Kota kemari,” ujarnya.
Audiensi ini dipimpin oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumut, Joko Arief Budiono, bersama Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Suhadi Sukendar Situmorang, serta Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Payung Harahap. Mereka didampingi oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa di 33 Bawaslu Kabupaten/Kota.
Joko Arief Budiono menjelaskan bahwa tujuan utama kunjungan adalah untuk bersilaturahmi dan berdiskusi mengenai penyelesaian sengketa proses pemilihan. “Kami datang untuk berdiskusi tentang penyelesaian sengketa proses pemilihan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” katanya.
Selama audiensi, Ketua PTTUN Medan memberikan materi singkat mengenai penyelesaian sengketa pemilihan, yang diikuti dengan sesi tanya jawab antara pihak Bawaslu Kabupaten/Kota dan PTTUN. Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi antara kedua lembaga dalam menangani sengketa yang mungkin muncul selama proses pemilihan.
Di akhir kunjungan, Joko Arief Budiono menyampaikan rasa terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan oleh PTTUN. Ia juga memohon agar Ketua PTTUN Medan bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan yang akan datang yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Ketua PTTUN Medan menyatakan kesiapan untuk mendukung dan membantu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam setiap kegiatan yang melibatkan PTTUN. “Kami siap mendukung dan membantu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam setiap kegiatan yang melibatkan PTTUN serta membina hubungan kelembagaan untuk mensukseskan Pilkada 2024,” ungkapnya.
Audiensi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara Bawaslu dan PTTUN serta mempersiapkan penyelesaian sengketa dengan lebih baik menjelang Pilkada Serentak 2024. Melalui koordinasi yang efektif, kedua lembaga berharap dapat menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan.
Dengan adanya dukungan dari PTTUN, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota merasa lebih siap menghadapi tantangan dalam penyelesaian sengketa pemilihan. “Kerja sama ini sangat penting untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan,” tutup Joko Arief Budiono.
Audiensi ini juga menjadi salah satu upaya Bawaslu untuk memastikan bahwa semua aspek dalam penyelesaian sengketa pemilihan telah siap dan dapat dihadapi dengan baik, guna mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2024.
Penulis | Erris